KOTA MAGELANG – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 30 pelanggaran lalu lintas saat melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) drone di Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang (simpang Bayeman).

“Dalam 2 menit mengudara kami dapatkan 20-30 pelanggaran. Rata-rata melawan arus, tidak menggunakan sabut keselamatan dan tidak menggunakan helm,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, ETLE drone ini sangat efektif merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat. “ETLE Drone ini dapat mengcover ETLE Statis maupun mobile, karena dapat menjangkau tempat yang lebih luas,” imbuh Indra.

Kompol Indra menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk menyosialisasikan penggunaan sistem ETLE drone sebagai salah satu cara melakukan penegakan pelanggaran lalu lintas oleh jajaran Kepolisian.

Harapannya dengan kecanggihan teknologi ETLE Drone bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kecelakaan.

Nantinya, lanjut Indra, bukti tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan STNK pemilik, nantinya pemilik kendaraan yang akan melakukan konfirmasi ke Unit Tilang.

“Untuk meningkatkan kemampuan, saat ini Ditlantas Polda Jateng masih melakukan pelatihan kepada operator tiap-tiap Polres, jadi apabila nanti drone sudah kami sebar ke jajaran, anggota sudah siap mengoperasionalkan,” imbuh Kompol Indra.

Selain piranti menilang, Drone ini dapat kita gunakan untuk pemantauan arus lalu lintas untuk mendukung kegiatan atau operasi Kepolisian.