MAGELANG – Satlantas Polres Magelang Kota menindak 27 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah Bandongan Magelang, Sabtu (27/1/2024).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Krida Risanto.
Penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi ini, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
AKP Krida mengajak kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas.
Kegiatan seperti ini, lanjut Krida, akan ini rutin dilakukan dengan tujuannya untuk menekan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
“Ini merupakan upaya kami agar dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fasilitas korban laka lantas,” terangnya.
Kasatlantas turut mengimbau kepada simpatisan partai yang akan melaksanakan kampanye terbuka, diwajibkan tertib berlalu lintas dan menghormati sesama pengguna jalan,” pungkasnya.