Dalam mencegah penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelegence (AI), Polri bekerja sama dengan Banwaslu dan Kominfo terkait pengawasan isu hoax yang beredar di media sosial saat Pilkada berlangsung. Akun-akun penyebar isu hoax akan dijerat dengan UU ITE No. 16 tahun 2016. Selain itu, untuk penggunaan AI telah diatur dalam Surat Edaran No.9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.