“Ini kejadian yang dilakukan oleh dua orang tersangka. Satu tersangka dengan inisial SE (30) warga Gadingrejo Pasuruan dan AN alias B (28) warga Wonorejo Pasuruan,” kata Budi saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Minggu (8/9/2024).
“Kronologisnya seorang laki-laki menawarkan kain tenun khas Makassar (sarung), kemudian ada warga yang menawar dan tidak menawar. Terus terjadi sedikit kesalahpahaman sehingga terucap dari salah satu tersangka, ‘saya sudah lama di sini kok tidak dibeli’, kemudian berkata kasar (tidak terima). Mereka saling beradu omong (argumentasi) terus akhirnya terjadi penganiayaan,” kata Budi.
“Dalam penganiayaan ini barang bukti yang kita amankan satu buah balok kayu yang ukurannya 59 sentimeter berwarna cokelat. Kemudian 1 buah sepatu merk Ando warna biru dongker ini. Tersangka itu yang menjual sarung. Setelah terjadi perselisihan, salah satu tersangka ada yang menggunakan tangan kosong, yang satu orang menggunakan kayu untuk memukul korban,” ujar Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menambahkan, dalam penganiayaan ini menimpa dua korban. Korban berinisial K yang masih dirawat di RS. Kemudian korban berinisial G menjalani rawat jalan.
“Yang satu (korban) masih di RSU, yang satunya rawat jalan. (Di RSU) Inisial korban K di RS, G rawat jalan lukanya sobek di kepala sama sobek di muka memar di wajah,” kata Iwan.
Sedangkan tersangka SE membantah jika melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu. Pihaknya mengaku yang dianiaya duluan.
“Karena saya dipukulin dulu. Pertama kali, teman saya bilang sama saya itu dipukul. Disamperin ke situ, ngomong baik-baik terus teman saya dihajar. Akhirnya cekcok, bentrok di situ, saya dipukul pakai kayu itu. Akhirnya saya ambil lagi, saya hantam dia,” kata SE saat dihadirkan dalam konferensi pers.
“Yang pertama kali rombongan kita dipukul pakai panci. (Pemicunya) Teman saya dipukul itu nggak terima,” pungkasnya.