JANGAN MEROKOK SAMBIL BERKENDARA 🚭

• Dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas saat berkendara karena kurang konsentrasi.
• Bila bara api terjatuh bisa merusak body kendaraan atau menimbulkan kebakaran.
• Abu rokok yang terkena mata pengguna jalan lain dapat mengganggu pandangan hingga menimbulkan luka.

PASAL 283 UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Bolo bolo yang masih merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor,
Ayo!!! Hargai pengguna jalan lainya, jangan sampai membuat celaka diri sendiri dan juga orang lain.