MAGELANG – Kapolsek Bandongan, Iptu Setia Darminta mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Sentral Gakkumdu Kabupaten Magelang Penanganan tindak pidana Pemilu tahun 2024. Kegiatan berlangsung Omah Mbudur Borobudur Kabupaten Magelang, Kamis (12/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan dalam dalam rangka membangun kerjasama dan sinergitas antara instansi yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Rakor ini agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Magelang dapat ditangani secara cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.
Hadir sebagai Narasumber Dr. Sri Wahyuananingsih, S.H M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang). Beliau memaparkan tentang dasar hukum penanganan TP Pemilihan 2024 UU No.10 tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang undang.
Narasumber kedua, Dr. H Umar Ma’ruf Al Qodiri SH M.Hum (Dosen Unisula Semarang dan Advokat Peradi) memaparkan “Politik Hukum Penanganan TP dalam Pilkada Serentak 2024”.