KOTA MAGELANG – Maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) di masa kampanye Pemilu 2024. Jajaran Polres Magelang Kota menggelar sosialisasi  ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Magelang, Kamis (4/1/2024).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyampaikan bahwa Polres Magelang Kota gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong. “Sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, Polres Magelang Kota  juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar AKBP Herlina.

Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing.  Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Beberapa bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Magelang Kota  untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Krida Risanto menyampaikan, bahwa jajaran Satlantas Polres Magelang Kota telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.

“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polres Magelang Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah Kota Magelang aman dan nyaman serta zero knalpot brong,” jelasnya.

“Penindakan yang kita laksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya pada hari-hari tertentu yang telah kita petakan,” katanya.