Kota Magelang – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim beserta Team Resmob dan Team Timor Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam pada malam hari.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Samsudin, S.H., menuturkan bahwa tim yang dipimpinnya mendapat informasi mengenai kemungkinan terjadinya tawuran. Setelah menerima informasi tersebut, dirinya memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para pelajar yang diduga akan terlibat dalam tawuran. Saat pemeriksaan, seorang pelajar berinisial PDP (17 tahun) ditemukan membawa senjata tajam.
“Kami mengamankan pelajar yang membawa senjata tajam dengan barang bukti yang kami temukan di lapangan. Saat itu, kami memang mendapat informasi akan adanya tawuran,” ujar AKP Samsudin pada hari Minggu (28/7/2024) di Mapolres Magelang Kota.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 WIB ketika pelapor dan Team Resmob mendapatkan informasi bahwa akan terjadi tawuran antar geng di wilayah Kota Magelang. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor dan Team Resmob melakukan patroli di jalan kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Mereka melihat sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Sekitar pukul 02.30 WIB, di daerah Kampung Tidar Baru, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, pelapor bersama Team Resmob, Team Timor, dan Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.
Pelajar tersebut dikenai pasal tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, pelajar yang diamankan Polres Magelang Kota sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Magelang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta orang lain.