Polres Magelang Kota, Jawa Tengah – IPDA Yuli Setiawati, S.H., M.M., Kepala Unit Pembinaan Ketertiban Sosial Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Magelang Kota, memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kepada pelajar di SMK 1 Muhammadiyah Bandongan. Pada Senin, 26 Februari 2024, sebanyak 250 siswa dari SMK 1 Muhammadiyah Bandongan, SMK N 1 Windusari, dan SMK Yudya Karya turut serta dalam kegiatan tersebut.
Penyuluhan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelajar terhadap aturan terkait penggunaan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi standar. Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi di jalan raya, karena dapat mengganggu pengendara lain serta menimbulkan polusi suara.
“Knalpot tidak sesuai spesifikasi harus dihindari dalam berkendara, saya berharap para pelajar dapat mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” tegas IPDA Yuli Setiawati, S.H., M.M.
Selain itu, Kanit Bintibsos Satbinmas juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Magelang Kota untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah Kota Magelang. Melalui edukasi yang diberikan kepada para pelajar, diharapkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan standar penggunaan knalpot akan semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.